PERATURAN DAN KODE ETIK MITRA MRI
"PT. MITRA RIVERSIDE INDONESIA"
1. MITRA MRI wajib menjalankan sistem pemasaran / plan MRI secara jujur, disiplin dan bertanggung jawab serta menjaga hubungan baik serta kerjasama, baik antara sesama MITRA maupun antara MIRTA dengan Perusahaan.
2. MITRA MRI wajib menyajikan informasi dan manfaat produk dan peluang bisnis MRI secara benar.
3. MITRA MRI tidak dibenarkan menjelekan Produk dan Nama Perusahaan lain.
4. MITRA MRI wajib, tanpa kecuali Memiliki dan atau Mengetahui Kode Etik dan Peraturan perusahaan
Untuk kelancaran dan ketertiban serta perlindungan bagi seluruh Mitra MRI maka Perusahaan akan menerbitkan Peraturan dan Kode Etik keanggotaan Mitra MRI yang lebihlengkap yang akan dibuat secara terpisah dan diterbitkan secara berkala, dan guna melindungi maksud dan tujuan dari Kebijakan Peraturan maupun Kode Etik tersebut, Perusahaan memiliki hak penuh untuk mengubah, memperbaharui, menambah, atau menghapuskan semua atau sebagian dari peraturan ini bila diperlukan.
Persyaratan Menjadi Mitra MRI
1. Setiap orang yang telah berusia 17 tahun tanpa kecuali dapat menjadi Mitra MRI.
2. Memiliki sponsor / direferensikan oleh Mitra MRI yang telah lebih dulu bergabung.
3. Tidak bekerja sebagai karyawan Perusahaan.
4. Membeli Starter Kit dan paket produk, kepadanya berhak mendapatkan Keuntungan dan Penghargaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Perusahaan.
5. Mengisi Formulilr Permohonan Mitra MRI secara lengkap dan mendantanganinya, melampirkan foto copy Kartu Indentitas dan menyerahkan ke kantor Perusahaan ataupun melalui Upline, Stockist, atau Mobile Stockist.
6. Keanggotaan Mitra MRI hanya untuk perorangan saja, suatu badan usaha atau organisasi tidak dibenarkan menjadi Mitra MRI.
7. Apabila Mitra MRI ingin mendirikan suatu badan usaha atau organisasi atau menjadi rekan kerja Perusahaan, maka Mitra MRI tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Perusahaan. Apabila dalam organisasi atau badan usaha yang telah disetujui perusahaan tersebut mengalami perubahan, harus mendapatkan persetujuan dari Perusahaan.
8. Suami dan istri atau sebaliknya dapat menjadi Mitra MRI secara bersama-sama dengan menggunakan nomor keanggotaan yang sama.
9. Apabila Mitra MRI yang telah memiliki No. Anggota, menikah dengan Mitra MRI lain yang juga memiliki No. Anggota, maka Perusahaan mengakui keabsahan kedua No. Anggota tersebut.
Masa Keanggotaan dan Ahli Waris
1. Masa Keanggotaan berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas, dengan persyaratan Mitra MRI melakukan pembelanjaan Minimal 1 X Maintenance dalam kurun waktu 1 tahun.
2. Apabila ketentuan tersebut diatas tidak dilaksanakan, maka keanggotaan Mitra MRI dianggap mengundurkan diri dari keanggotaannya. Dan Mitra tersebut tidak berhak untuk mendapatkan keuntungan atau bonus dalam bentuk apapun dari jaringannya.
3. Apabila Mitra MRI "berhalangan tetap", maka semua hutang dan atau piutang termasuk kewajiban tutup point serta hak atas Keuntungan dan Penghargaan diwariskan kepada ahli waris yang sah ( tercantum di dalam formulir permohonan anggota / MITRA PT. MRI ).
Pensponsoran Keanggotaan Mitra MRI
1. Mitra MRI tidak dibenarkan mempengaruhi, mengajak atau merekrut Downline orang lain untuk menjadi Downlinenya maupun menjual produk dari perusahaan lain yang sejenis.
2. Mitra MRI yang telah mengundurkan diri diperbolehkan untuk mendaftarkan kembali dijalur sponsor yang lain setelah 6 bulan dari tanggal pengunduran dirinya.
3. Mitra MRI tidak diperkenankan mendaftarkan diri dengan menggunakan nama orang lain atau anggota keluarga dengan tujuan perpindahan garis sponsor. Apabila dikemudian hari diketahui melakukan hal tersebut, maka semua jaringannya akan dikembalikan kepada pohon awal.
Peraturan pemasaran
1. Produk Perusahaan hanya bisa dijual oleh Mitra MRI yang terdaftar secara resmi di Perusahaan.
2. Mitra MRI tidak diijinkan untuk menitipkan Produk-produk Perusahaan kepada pihak lain (non-Mitra) untuk diperjualbelikan kepada umum diluar harga dan sistem penjualan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
3. Mitra MRI tidak berhak untuk menaikkan atau menurunkan harga Produk-produk yang telah ditentukan perusahaan.
4. Mitra MRI tidak dibenarkan menyatakan bahwa hanya yang bersangkutan beserta groupnya saja yang berhak atas penjualan dan pendistribusian Produk pada satu daerah tertentu.
5. Mitra MRI adalah sebagai penyalur mandiri, tidak mempunyai hubungan sebagai karyawan Perusahaan oleh sebab itu Mitra MRI tidak diijinkan mengatasnamakan Perusahaan dalam segala tindakan dan atau berurusan dengan pihak lain.
6. Mitra MRI tidak dibenarkan mempergunakan nama, logo maupun slogan Perusahaan, pada bahan-bahan cetakan maupun surat-surat yang bersifat pribadi termasuk pula selembaran kecuali seijin Perusahaan.
7. Mitra MRI tidak diperbolehkan melakukan tindakan menjelek-jelekan Perusahaan, baik penyebaran issu yang tidak benar lewat selembaran ataupun lewat media massa baik cetak maupun elektronik.
8. Apabila Mitra MRI hendak menyelenggarakan kegiatan perekrutan dan atau penjualan yang skalanya lebih besar dari "Home Meeting" termasuk Bazaar dan pameran, harus mendapatkan ijin tertulis dari Perusahaan.
9. Setiap Mitra MRI (tanpa kecuali) dilarang keras membicarakan MLM lain dilingkungan kantor PT. Mitra Riverside Indonesia.
10. Mitra MRI yang ingin mempunyai website yang berhubungan langsung dengan website Perusahaan, wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Perusahaan dan mendapat persetujuan secara tertulis dari Perusahaan.