MUSI RAWAS-bo-next.com-Setelah buron Dari tahun 2019 berkat Kapolsek Megang Sakti, IPTU Fauzan Aziman Berhasil mendapatkan informasi Tentang keberadaan pelaku di wilayah Kota Lubuklinggau,
Selanjutnya, pada hari Rabu, 05 Oktober 2022 sekira jam 23.30 Wib Kapolsek Megang Sakti IPTU FAUZAN AZIMAN Beserta Kanit Reskrim AIPDA. MAHYUDIN,SH dan anggota BRIPKA. HANDIKA diback up Team Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas yang Dipimpin Kanit Pidum IPDA NIKO ROSBARINTO, SH melakukan Penangkapan terhadap pelaku an. ANDIKA dalam perkara penggelapan Sepeda motor R2,
"Saat dilakukan penangkapan dirumahnya pelaku tidak melakukan perlawanan dan dari hasil interogasi terhadap pelaku ANDIKA mengakui, perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban FEBRIYADI, dan saat ini sedang diamankan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku ANDIKA alias DIKA BIN ON terlibat perkara penggelapan sepeda motor milik pedagang martabak di pasar Megang Sakti an. FEBRIYADI alias FEBRI BIN NGADIMAN yang beralamat di Dusun IV Desa Megang Sakti V Kecamatan Megang Sakti,Kabupaten Musi Rawas , Sumatera Selatan.(bnx/*)