LUBUKLINGGAU-bo-next.com-Setelah dilakukan pemeriksaan selama hampir 4 jam, Tirta salah satu terduga korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejari Lubuklinggau, Senin (11/4) sekira pukul 16.55 WIB. Mengenakan rompi dan topi, Tirta digiring ke Lapas Klas IIa Lubuklinggau.
Kajari Ade Willy Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni dalam press rilisnya menyampaikan, pemanggilan dilakukan terhadap Tirta, Hendrik dan Aceng, usai memberi keterangan sebagai saksi, ketiganya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Untuk HD saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit dan masih dilakukan observasi medis karena memang mengidap penyakit jantung. Sedangkan AC tidal hadir, kami lakukan pemanggilan lagi Kamis mendatang. Kalau tidak juga kooperatif dan tidak hadir kami jemput," ujarnya.(bnx/**)