Aceng Sudrajat DPO Sempat Mengantikan Namanya Andri Menhindari Pencarian Tim Tabur Kejagung


Lubuklinggau-bo-next.com- Aceng Sudrajat buronan kasus korupsi dana hiba Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan tiba di Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau. Kamis 23/06/2022.

Aceng Sudrajat diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kabupaten Tulung Agung Jawa Timur dikediaman keluarganya, setelah 2 (dua) bulan melarikan setelah ditetapkan sebagai DPO.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Anthoni, dan didampingi Kasi Intel Husni Mubarok serta Kasubsi Penuntutan Angrin Nico Reval, dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa telah menjemput saudara aceng sudrajat yang merupakan DPO Kejari Lubuklinggau.

“Sudah dilakukan 3 kali pemanggilan secara patu terhadap yang berangsangkutan dan kami terbitkan surat DPO dan kami Kejaksaan Negeri Lubuklinggau berkoordinasi dengan Kejati dan pihak Kejagung untuk melakukan pencarian terhadap DPO AS,” uajar Husni Mubarok dalam keterangannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada hari rabu (22/06) sekitar pukul 08.25 wib atas nama AS berhasil kami tangkap persembunyiannya di Kawasan M Yamin, Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulung Agung Provinsi Jawa Timur dan selanjutnya pada hari kamis (23/06) kami bawa dari Jawa Timur ke Lubuklinggau, jelasnya.

Sealin itu, dalam perlariannya tersangka Aceng Sudrajat (AS) sempat mengantikan namanya untuk menghindari dari pencarian Tim Tabur Kejagung.

“Tersangka sempat menggantikan namanya menjadi Andri sebagai nama panggilannya,” ujar Yuriza Antoni.

Atas perbuatannya Negara mengalami kerugian sebesar 2,5 milyar dan untuk diketahui keterlibatan aceng pada kasus ini dirinya merupakan koordinator Kesekretariatan Bawaslu Muratara(bnx)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler