Melawan Tim Landak Saat Ditangkap, Akhirnya Timah Panas Bersarang di Kaki


MUSI RAWAS, bo-next.com - Gabungan Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Polsek Megang Sakti Serta Polsek Tugumulyo sempat mendapat perlawanan saat melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku spesialis curas diwilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel.

Perlawanan tersebut dilakukan pelaku Jaya Saputra, 27 tahun kepada petugas saat melakukan penggerebekan dirumahnya di Dusun 1 Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

“Saat Petugas sedang melakukan Penangkapan terhadap Pelaku, namun pelaku langsung melakukan perlawanan dengan cara menembak ke arah petugas, saat petugas memberikan tembakan peringatan kepada pelaku, tetapi pelaku tetap tidak melepaskan senpira sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku dapat dilumpuhkan dengan timah panas,” kata Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmat Hidayat.

“Tersangka melakukan Aksi curas dengan seorang temannya yang kini DPO (daftar pencarian orang) oleh Polres Mura, pada hari Rabu, 19 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB tersangka dan temannya (DPO) beraksi di Jalan Poros Tugumulyo depan taman bunga Agus di Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Korban Mawati Tampubolon (59) merupakan guru SD warga Desa Mataram Dusun IV, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura saat itu sedang melintas dilokasi dengan mengendarai sepeda motor. Lalu korban dipepet oleh 2 (dua) orang pelaku yang mengendarai sepeda motor matic.

Kemudian pelaku yang dibonceng langsung menjambret tas jinjing merk Martin warna merah yang diletakan korban didepannya.

Atas kejadian yang di alami oleh guru SD tersebut, kerugian satu buah tas jinjing merk Martin warna merah, satu uniy HP Vivo Y20 warna biru, satu buah kartu vaksin, satu buah sarung warna biru, satu buah baju dinas guru warna putih dan satu buah anak kunci gereja, ditaksir dengan uang korban mengalami kerugian Rp2.500.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Tugumulyo, ucapnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku satu pucuk senpira laras pendek dengan gagang berbalut lakban hitam dan satu buah selongsong peluru kaliber 38.

Menurut Catatan Polisi, pelaku diketahui juga terlibat perkara lain yakni LP / B .39 / IX / 2022/sek TGM/ Mura/ sumsel, tanggal 22 sept 2022 (curas), LP / B .16 / IX / 2022/sek MGS/ Mura/ sumsel, tanggal 20 sept 2022 (curas) dan curas empat (4) TKP di wilayah Megang Sakti.

(bnx)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler