Musi Rawas-bo-next.com- Proyek pembangunan Drainase lingkungan di dusun dua,Desa paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas, Provinsi Sumatrra Selatan, Terkesan tidak mentaati UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Onformasi Publik (KIP).
Dan, peraturan Persiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa Pemerintah, bahwa setiap pembangunan yang menggunakan APBD atau APBN wajib memasang papan informasi.
Pasalnya, dilokasi pembangunan tersebut terlihat telah dibangun drainase .rabu , (16-11-2022).
Informasi dihimpun, warga setempat mengatakan bahwa selama pengerjaan berlangsung dirinya tidak pernah melihat papan pengumuman kegiatan proyek tersebut.
"Sudah hampir 2 minggu dikerjakan Pak, tidak terlihat adanya papan informasi proyek disini". ungkap Ibu -ibu paruh baya yang tidak mau menyebutkan namanya.
Sementara salah satu pekerja, saat di wawancarai awak media ia menyampaikan bahwa dirinya hanyalah buru harian saja, dirinya menyarankan untuk penjelasan lebih detail agar awak media menemui pihak Pelaksananya.
"Kami cuma kerja Pak, ini sudah dikerjakan sudah hampir setengah bulan. Kami juga tidak tau papan merk nya, kalau ingin jelas tanya sama pelaksananya, ini proyek Aspirasi Rusli anggota dewan kalau untuk panjangnya 200 meter". Katanya.
Sementara belum ada pihak Penyedia atau pelaksana yang dapat ditemui, hingga berita ditayangkan. (jhon)