Sedang Duduk Santai Ngopi,Di Jemput Tim Landak Polres Musirawas

 


MUSI RAWAS-bo-next.com-Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga dan ironisnya lagi perna diberi kesempatan untuk tidak melakukan pencurian, namun ternyata melakukan kembali melakukan hal yang sama.

Akhirnya pelaku terpaksa mendekam dibalik jeruji besi, Polres Musi Rawas (Mura), lantaran dibekuk Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, dikediamannya, saat sedang duduk santai sambil ngopi bersama keluarga, di Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (7/12/2022).

Diketahui identitas tersangka, Efendi alias Pen Bred (48) asal warga Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Tersangka dibekuk lantaran diduga mencuri buah sawit milik PT PHML Divisi IV Blok I 13 B di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (21/11/2022).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan saat dikonfirmasi, sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (8/12/2022).

"Kemarin, Tim Landak, berhasil meringkus tersangka 363 KUHP, diketahui identitas tersangka, Efendi alias Pen Bred, warga Dusun V, Desa Pelawe. Tersangka ini merupakan tidak lain mantan karyawan PT PHML," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya.

Selanjutnya, anggota langsung menuju ke TKP, kebetulan tersangka berada dilokasi sedang duduk santai sambil ngopi bersama keluarga.

"Saat kami tangkap, tersangka sedang duduk santai sambil ngopi bersama keluarga. Tersangka cukup licin, karena selama ini saat diintai selalu lolos," jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi  Lp/B/198/XI/2022 /SPKT/Sat. Reskrim/Res. Mura/Sumsel Tgl 29 November 2022.

Dimana kejadian pencurian tersebut, dilakukan tersangka memanen buah kelapa sawit dikebun sawit milik PT. PHML Di Divisi IV Blok I 13 B, di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Akibatnya, korban kehilangan, 40 janjang seberat 1.200 kg senilai Rp.3.206.400.

Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nopol, satu buah keranjang bahan drum warna biru, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah tojok, satu buah parang, satu buah kapak kecil, satu buah pisau potong karet, satu pasang sarung tangan warna biru dan 40 janjang buah kelapa sawit.

"Tersangka, melanggar pasal 363 KUHP diancam maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.(bnx/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler