Jangan Berbuat Ulah, Kalau tidak Mau Berurusan Dengan Tim Macan Polres LubukLinggau

 


LUBUK LINGGAU-Mitrari.com-Patut di Ancungi Jempol Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Kembali berhasil meringkus terduga pelaku kasus penggelapan sepeda motor yakni Deva Putra Wijaya alias Deva bin Iwan umur 22 tahun bekerja sebagai buruh beralamat di RT.07 Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Selasa, 17 Januari 2023 sekira jam 09.00 wib.

Untuk menjaga kondusifitas di masyarakat, Tim Macan Linggau Tak henti-hentinya  membasmi aksi kejahatan diwilayah hukum Polres Lubuklinggau, kali ini kembali meringkus terduga pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Gelar 125, BG 3432 HAF, milik Muhammad Hagi Malik alias Hagi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara Mengatakan, pada hari minggu tanggal 1 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB di RT 04, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, saat pelapor Hagi sedang berkumpul bersama temannya yaitu Deva, Ucok, Nando dan Can, lalu terlapor Deva meminta bantuan kepada Hagi yang tak lain adalah temannya sendiri untuk diantarkan ke pecel lele Putri di Kelurahan Pasar Pemiri (terminal bawah red), lalu Hagi meminta tolong kepada Ucok agar menemani atau mengantar Deva  untuk membeli makan ke Pecel Lele Putri dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Gear 125 Nomor Polisi BG 3432 HAF. Paparnya

Lalu saat makan lele, Deva mulai berniat untuk melarikan sepeda motor yang di pinjamnya tersebut dengan cara setelah makan pecel lele, Deva menyampaikan kepada Ucok, "COK AKU PAKAI DULU MOTOR, KAU TUNGGULAH DISINI AKU NAK BELI ROKOK" lalu Ucok memberikan kunci sepeda motor kepada terduga Pelaku Deva setelah itu terduga Pelaku Deva pergi. 

Selanjutnya setelah menguasai sepeda motor, terduga pelaku Deva berniat untuk menjual sepeda motor milik Hagi dengan cara mengajak saudara Wandi Waras, dimana Deva mengatakan dan menyakinkan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya, yang mana saat itu ia minta untuk ditemani menjualkan sepeda motor tersebut ke daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Ucap Kasat

Setelah sepeda motor berhasil dijual, Deva pulang ke Lubuklinggau dan uang hasil kejahatannya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mulai saat itu Deva menghilang dan tidak kembali lagi akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti. Jelas Kasat

Setelah menerima adanya laporan tentang kejadian Penggelapan sepeda motor, LP/B- 2/I/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel Tanggal 03 Januari 2023, kemudian Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau di Pimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH, MH di dampingi Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel, SH, langsung mendatangi TKP, Pulbaket, permintaan keterangan saksi-saksi, dan dari hasil penyelidikan didapat keterangan bahwa sebagai pelaku penggelapan sepeda motor adalah saudara Deva Putra Wijaya, Ujar Kasat

Dikatakan Kasat, Atas bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, sehingga didapat informasi bahwa terduga pelaku Deva sedang berada dirumahnya lalu pada tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka Deva  yang mana pada saat itu sedang berada di rumah kontrakan adiknya di Gang Indah Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau dan terduga pelaku Deva berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya terhadap terduga pelaku Deva dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tutupnya(bnx/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler