Aktivis Peduli Dunia Pertanian Fendi Pucuk, Angkat Bicara Terkait Alih Fungsi Lahan Di Musirawas

 


Musi Rawas-Mitrari.com-Aktivis Perduli Dunia Pertanian Effendi Pucuk (Sapaan Akrab) Angkat Bicara terkait terjadinya alih fungsi lahan pertanian tepatnya di depan SPBU Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (03/06/2023).


Dikarenakan Lahan pertanian terus mengalami penurunan luas dari tahun ke tahun di Kabupaten Musi Rawas. Hal itu disebabkan sering terjadi alih fungsi lahan di Kabupaten Musi Rawas dan menjadi tantangan tersendiri dalam mendorong ketahanan pangan nasional.


Dirinya mengatakan bahwa Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Musi Rawas ini sudah pada level kritis, adapun ancaman alih fungsi lahan di Kabupaten Musi Rawas bukan hanya oleh perorangan untuk membuat usaha atau rumah tinggal, namun ancaman terbesarnya adalah maraknya developer kaplingan tanah dan perumahan yg sudah berkembang pesat Tampa penindakan hukum seperti yang telah di amanatkan oleh undang undang 


"UU No 41 thn 2009 Dan perda Kabupaten Musirawas No 3 tahun 2018 tentang Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (LP2B),"Ujar fendi 


Lanjutnya Luas lahan sawah di kabupaten Musi Rawas, pada tahun 2017 ada sekitar 58 ribu Hektar sawah,  yang kita lihat alih fungsi lahan itu hanya pada saluran irigasi primer atau yg cuma yg dipinggir jalan utama namun yg tidak terpantau justru pada lahan irigasi sekunder, tersier Dan kuarter


"Penyebab maraknya alih fungsi lahan ini tidak lain lemahnya pengawasan Dan penindakan oleh pemerintah dalam hal ini Bupati Musi Rawas yang tidak secara serius menanggani alih fungsi lahan." Cetusnya


masih dikatakan Fendi, Perlu di catat bahwa Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Lumbung Pangan No 5 di wilayah sumatera selatan.


"Saran saya selaku aktivis yang peduli dunia Pertanian agar pemerintah daerah segera membentuk Tim pencepatan penanganan Kasus alih fungsi lahan agar lahan Pertanian di Kabupaten Musi Rawas terselamatkan dimana element yang tergabung dalam Tim tersebut terdiri dari berbagai unsur, baik itu pemerintah daerah, APH, insane Person Dan steak holder lainnya dan dalam amanat undang undang No 41 tahun 2009 alih fungsi lahan bisa di pidana." Tutupnya(TIM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler