Sedang Asik Main Kartu: M,Sohar Dijemput TIM Landak Satreskrim Polres Musirawas

 


MUSI RAWAS-mitrari.com-Terduga bongkar rumah dibekuk, "Tim Landak" Satreskrim Polres Mura, sedang bermain kartu (Remi), dirumah warga di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (2/9/2023).


Diketahui identitas tersangka bernama, M Sohar alias Beni (40), warga Desa Manah Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.


Tersangka ditangkap diduga mencuri dirumah, MH (31), di Dusun V, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.30 WIB, Minggu (27/8/2023).


Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut bermula pada saat korban sedang tidak ada dirumah, lalu pelaku menaiki tembok masjid Nurul Iman dan pelaku naik kelantai dua merusak pintu rumah korban.


Setelah berhasil membongkar pintu rumah korban, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 20.000.000, tabungan celengan ayam hitam dengan isi uang tunai Rp 5.000.000, dua pak rokok filter 16 batang, tiga pak rokok filter isi 12 batang, satu pak rokok kretek, dua pak rokok filter, jadi jumlah total rokok Rp 2.000.000 dan Hp Realme C11 warna Hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total keseluruhan senilai Rp 32.000.000.


Selanjutnya, korban melapor ke Polres Mura, dengan harapkan agar pelaku berhasil ditangkap dan memepertanggung jawabkan perbuatannya.


Berdasarkan laporan polisi, LP / B-132 / IX / 2023 / SPKT / SAT.RESKRIM / Res Mura / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 02 September 2023. 


Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin Plt Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan pelaku, diketahui dari informasi warga, bahwa pelaku sedang bermain kartu (Remi), dirumah warga di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.


Anggotapun langsung meluncur ke TKP, setan lokasi ternyata benar, pelaku berada dilokasi, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus pelaku dan digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.


Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, namun tersangka sudah kita tahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Tersangka atas nama, M Sohar alias Beni, sudah kita tangkap. Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, satu buah kamera CCTV, satu buah REALME C11 warna Hitam, sebilah senjata tajam jenis parang, satu helai celana jeans warna hitam, satu bungkus rokok filter dan satu bungkus rokok kretek.


"Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, tentang barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," singkatnya.(mitra/*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler