MUSI RAWAS-mitrari.com-Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi 2024, dihalaman Mapolres Mura, sekitar pukul 07.30 WIB, Senin (15/7/2024).
Apel yang bertemakan, “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas", dihadiri juga para Kabag, para Kasat, para Kasi, para Kapolsek serta para personel Polres Mura.
Dihadiri juga, perwakilan Dishub, perwakilan Sat Pol PP Damkar, perwakilan Kodim 0406 Lubuklinggau, perwakilan Subdenpom II/4-5 Lubuklinggau Pomdam II/ Sriwijaya, serta para peserta Apel Operasi Patuh Musi 2024.
Dalam kesempatan itu, Kabag Ops Polres Mura, Kompol Tony Saputra SIK, menyampaikan arahan sekaligus amanat, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.
Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Patuh Tahun 2024 Secara Serentak Di Laksanakan Di Seluruh Indonesia. Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemerintahan Negara Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Yang Diamanatkan Dalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Adalah.
Pertama mewujudkan dan Memelihara Keamanan, Keselamatan, Ketertiban Dan Kelancaran Berlalu Lintas (Kamseltibcar Lantas), kedua meningkatkan Kualitas Keselamatan Dan Menurunkan Tingkat Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas, ketiga membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Dan keempat, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Publik.
Tujuan Dari Keempat Fungsi Maupun Tugas Tersebut Tentunya Adalah Agar Polisi Lalu Lintas Mampu Memberikan Jaminan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban Dan Kelancaran Dalam Berlalu Lintas Di Jalan Sehingga Masyarakat Dapat Terbebas Dari Ancaman Serta Gangguan Dalam Beraktifitas Di Jalan.
"Dan Amanat Dari Undang-Undang Tersebut, Merupakan Tugas Yang Berat Dan Sangat Kompleks, Sehingga Tidak Akan Mampu Apabila Ditangani Oleh Polantas Sendiri, Melainkan Harus Didukung Oleh Para Pemangku Kepentingan Dibidang Lalu Lintas Lainnya Untuk Menjadi, "DASAR DALAM MENEMUKAN DAN MENYELESAIKAN AKAR PERMASALAHAN YANG ADA," kata Kabag Ops
Kabag Ops menjelaskan, Polri Telah Menetapkan Pelaksanaan Operasi Patuh Tahun 2024 Yang Akan Dilaksanakan Secara Serentak Di Seluruh Wilayah Indonesia Selama 14 Hari Yaitu Dari Tanggal 15 S.D 28 Juli 2024 Dengan Tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” Sedangkan Sandi Operasi Patuh Tahun 2024 Di Polda Sumsel Yaitu “Operasi Patuh Musi 2024”.
Dari Data Hasil Anev Pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2023 Dibandingkan Dengan Operasi Patuh Musi 2022, Mengalami Kenaikan Dengan Perincian, pertama jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Mengalami Kenaikan Dari 29 Kejadian Menjadi 58 Kejadian Dengan Trend Naik Sebesar 100%;
Kedua, jumlah Korban Meninggal Dunia Mengalami Kenaikan Dari 6 Orang Menjadi 7 Orang Dengan Trend Naik Sebesar 17%; ketiga jumlah Korban Luka Berat Mengalami Kenaikan Dari 12 Orang Menjadi 32 Orang Dengan Trend Naik Sebesar 167%;l keempat jumlah Korban Luka Ringan Mengalami Kenaikan Dari 20 Orang Menjadi 52 Orang Dengan Trend Naik Sebesar 160%; dan kelima jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Mengalami Penurunan 35% Dari 46.595 Pelanggaran Menjadi 30.262 Pelanggaran.
Dari, hasil Anev Tersebut Diatas Pada Operasi Patuh Tahun Ini Polri Menargetkan Untuk Menurunkan Titik Lokasi Kemacetan, Pelanggaran, Kecelakaan Lalulintas Dan Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Rangka Cipta Kondisi Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Yang Akan Dilaksanakan Pada Bulan Agustus Tahun 2024 Sesuai Karakteristik Wilayah Masing-Masing Dengan Tujuh Sasaran Pelanggaran Prioritas diantaranya.
Pertama pengemudi Atau Pengendara Ranmor Yang Menggunakan Ponsel, kedua pengemudi Atau Pengendara Yang Masih Dibawah Umur, ketiga pengendara Sepeda Motor Yang Berboncengan Lebih Dari Satu Orang, keempat pengemudi Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm Sni Dan Pengemudi Ranmor Yang Tidak Menggunakan Safety Belt, kelima pengemudi Atau Pengendara Ranmor Dalam Pengaruh Atau Mengkonsumsi Alkohol, keenam pengemudi Atau Pengendara Ranmor Yang Melawan Arus.
"Dan ketujuh pengemudi Atau Pengendara Ranmor Yang Melebihi Batas Kecepatan," ucapnya
Kembali, Kabag Ops menjelaskan, pada hari ini kita mengawalinya Dengan Melaksanakan Gelar Pasukan Yang Bertujuan Untuk Mengetahui Sejauh Mana Kesiapan Personil Maupun Sarana Prasarana Pendukung Lainnya, Agar Pelaksanaan Operasi Dapat Berjalan Dengan Optimal Dan Dapat Berhasil Sesuai Dengan Tujuan Serta Sasaran Yang Telah Ditetapkan.
Operasi Patuh Pada Tahun Ini Akan Dilaksanakan, Berdasarkan Konsep Operasi Bidang Lalu Lintas Tahun 2024 Dengan Mengedepankan Giat Preemtif 40% Dan Preventif 40%, Serta Didukung Giat Gakkum 20% Yaitu Etle Statis Atau Etle Mobile Berikut Teguran Terhadap Masyarakat Yang Melanggar Lalu Lintas Sehingga Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah Dapat Berjalan Dengan Baik Dan Lancar Dan Kondusif.
Adapun Kegiatan Yang Akan Dikedepankan Pada Pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2024 Yaitu Simpatik Dan Humanis Serta Tidak Melakukan Tindakan Yang Kontra Produktif Dengan Kegiatan Preemtif , Preventif Dan Penegakan Hukum Lalu Lintas Menggunakan Etle Statis Dan Etle Mobile Serta Etle Hand Held.
"Dan, saya menekankan pertama, laksanakan Tugas Operasi Dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab, Dasari Dengan Niat Beribadah Dalam Setiap Kegiatan Semoga Allah SWT Meridhoi Setiap Pelaksanaan Tugas, kedua kedepankan Sikap Senyum Sapa Salam Dalam Melaksanakan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Baik Yang Bersifat Teguran Maupun Penilangan Secara Elekronik, ketiga jaga Keselamatan, Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Pihak-Pihak Yang Berniat Melakukan Perbuatan Negatif Terhadap Polri dan selalu Menjaga Dan Menciptakan Situasi Yang Kondusif Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Wilayah Hukum Polda Sumsel," paparnya
Sementara itu, Kasat Lantas, AKP Saharudin SH, mengatakan Operasi Patuh Musi 2024, ini dilaksanakan mulai hari ini, Senin (15/7/2024), hingga, Minggu (28/7/2024), dilaksanakan diwilayah hukum Polres Mura.
Seperti diketahui bahwa Operasi Patuh 2024, dlaksanakan oleh Polisi Lalulintas, diseluruh wilayah Indonesia, selama 14 hari, dengan beberapa item prioritas pelanggaran diantaranya.
Pertama, Dilarang Menggunakan Ponsel Saat Berkendara, Kedua, Pengendara Dibawah Umur, Ketiga, Berboncengan Lebih Dari Satu Orang, Keempat, Tidak Menggunakan Helm SNI Bagi Pengendara R2 (Motor), Kelima, Tidak Menggunakan Safety Belt Bagi Pengemudi R4 (Mobil).
Selanjutnya, Keenam, Berkendara Melebihi Batas Kecepatan, Ketujuh, Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol (Mabuk), Kedelapan, Melawan Arus Lalu Lintas, Kesembilan, Kendaraan yang Tidak Sesuai Spek Teknis dan Kesepuluh, Kendaraan Over Load dan Over Dimension (ODOL).
"Oleh, sebab itu kepada pengendara baik pengendara roda dua maupun roda empat, kiranya untuk mematuhi peraturan lalulintas, agar tidak terkena pelanggaran,” tuturnya.(mitra/*)