Musi Rawas-mitrari.com-Plt Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas kepada Jaksa Agung Melalui Jam Pidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorasi justice terhadap 2 (Dua) perkara. Senin (3/3/2025).
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Abu Nawas menerangkan dua perkara tersebut A.n Tara Lorenda Binti Doni Irawan dan A.n Kiyu Rapena SM Binti Saipul Syah yang masing-masing didakwa melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP
"Bahwa terhadap 2 (dua) perkara a quo perlu kami jelaskan yakni Terdakwa Kiyu dilaporkan oleh Terdakwa Tara dan begitupun sebaliknya (saling lapor) dikarenakan pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Depan Warung “FINI” yang berada di Rt.06 Ombilin, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, telah terjadi percekcokan atau adu mulut antara Terdakwa Kiyu dengan Terdakwa Tara sehingga mengakibakan keduanya terjadi pergulatan diatas tanah dan saling tarik rambut." Ujar Kejari
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Tersangka Tara dan Tersangka Kiyu oleh Penyidik Polres Musi Rawas kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam hal ini Bapak Dicky Dwi Putra, S.H., M.H.
Bahwa dihari yang sama setelah dilaksankan Tahap II, Penuntut Umum berdasarkan arahan dan/atau petunjuk Plt. Kajari Musi Rawas bahwa terhadap perkara a.n. Tersangka Tara dan Tersangka Kiyu untuk dimohonkan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice (RJ) secara berjenjang berdasarkan Surat Perintah Untuk Memfasilitasi Perdamaian Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor PRINT-427/L.6.25/Eoh.2/02/2025 tanggal 18 Februari 2025 (RJ-1) terhadap perkara a quo.
Bahwa perlu kami sampaikan syarat suatu perkara dapat untuk dimohonkan penghentian penuntutannya berdasarkan restoratif justice yakni:
tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
adanya kesepakatan perdamaian antara pihak yang berselisih.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 telah dilaksanakan praekspose yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum a.n. Dicky Dwi Putra, S.H., M.H., Kasi Pidum a.n. Erwan Mardiansyah, S.H., M.H., dan Plt. Kajari Musi Rawas a.n. Abu Nawas, S.H., M.H. terhadap perkara a.n. Tersangka Tara dan Tersangka Kiyu untuk dimohonkan dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (via vidio conference), dengan kesimpulan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyetujui bahwasannya terhadap perkara a quo memenuhi baik syarat formil dan materil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice untuk selanjutnya dapat dimohonkan persetujuannya kepada Jaksa Agung melalui JAM Pidum.
Bahwa pada hari ini Senin tanggal 3 Maret 2025 telah dilaksanakan Ekspose yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum, Kasi Pidum, dan Plt. Kajari Musi Rawas bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap perkara a quo untuk dimohonkan dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice kepada Jaksa Agung melalui JAM Pidum diwakili oleh Direktur A Oharda pada JAM Pidum (via vidio conference), dengan kesimpulan Direktur A Oharda pada JAM Pidum menyetujui bahwasannya terhadap perkara a quo memenuhi baik syarat formil dan materil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice dengan menitikberatkan pemulihan keadaan semula kepada masing-masing pihak, dengan memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas segera menghentikan penuntutan terhadap perkara a quo.
Bahwa dalam pelaksanaan permohonan pengentian penuntutan berdasarkan restoratif justice terhadap perkara a quo telah sesuai koridor-koridor hukum acara dengan cermat dan terukur berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo. Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum jo. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
Bahwa setiap upaya ataupun tindakan yang telah dilaksanakan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas sesuai dengan perintah Jaksa Agung, Bapak Sanitiar Burhanuddin bahwasannya dalam mencapai tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan haruslah mengedepankan hati nurani dalam menyikapi setiap kasus dalam penanganannya, karena keadilan tidak terdapat didalam buku melainkan terletak pada hati nurani.(mitra)