Muratara-mitrari.com-Setelah melakukan kajian dan pulbaket data, Ketua LSM Perwirra korwil Sumsel Marwan resmi melaporkan Kepala Desa Kelumpang jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2023–2024.
Laporan disampaikan langsung oleh marwan, pada Selasa (29/04/2025). Ia menyerahkan berkas laporan beserta barang bukti kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lubuklinggau, yang diterima langsung oleh Sri Hariyanti.
“Alhamdulillah, laporan sudah kami sampaikan dan diterima secara resmi. Kini tinggal menunggu proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Marwan
Kami berharap kepada pihak kejaksaan Negeri dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala desa Kelumpang jaya, dikutip dari media Antara MoU antara kejaksaan agung dan Menteri Desa tertinggal pada konferensi pers Rabu (12/3/2025) dikantor Kejaksaan Agung tentang jaksa agung bersinergi untuk mencegah Kebocoran Dana Desa, jelasnya.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, serta menjadi peringatan bagi kepala desa lainya agar tidak menyalahgunakan dana APBDes.(tim)