Musi Rawas-mitrari.com- Jaga Desa merupakan salah satu program humanis Kejaksaan Agung Republik Indonesia, selain penerapan restorative justice. Melalui program yang punya nama panjang Jaksa Garda Desa itu, Kejaksaan melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dimanfaatkan warga secara berkelanjutan.
Menindaklanjuti program tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura) melaksanakan Penerangan Hukum kepada Aparatur Desa se-Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan yang bertemakan Penerangan Hukum, Perlindungan Masyarakat, dan sosialisasi Jaga Desa" ini dilaksanakan di Angkringan Pisek Kite Desa Sri Mulyo Kec. STL Ulu Terawas dan dipimpin langsung oleh Plt Kepala Kejari Mura, Abu Nawas.
Dalam sambutannya, Plt Kepala Kejari Mura, Abu Nawas mengungkapkan program Jaga Desa untuk membangun kesadaran hukum bagi aparatur desa serta mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan.
"Ini sangat bermanfaat dalam mengawal pembangunan desa dan menciptakan keharmonisan dan kedamaian masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki," katanya.
Abu Nawas menerangkan mengenai pengenalan tusi kewenangan dari Kejaksaan dan penyampaian mengenai pengelolaan dana desa yang baik dan benar serta disampaikan juga mengenai optimalisasi dalam pelaksanaan pengisian data pada aplikasi jagadesa.kejaksaan.go.id.
"Untuk melegitimasi penegakan hukum humanis ini, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran intelijen melalui program Jaga Desa sehingga masyarakat merasakan manfaat kehadiran Jaksa," tandasnya.
Usai dilakukan pemaparan oleh Kasi Intelijen dan Kasubsi I Intelijen dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab.
Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri Camat STL Ulu Terawas, Kasi Intelijen Kejari Mura,Kasubsi I Intelijen Kejari Mura,
Kades se-Kecamatan STL Ulu Terawas, BPD se-Kecamatan STL Ulu Terawas, aparat desa se-Kecamatan STL Ulu Terawas dan pendamping desa se-Kecamatan STL Ulu Terawas.(*/mitra)