LUBUK LINGGAU-mitrari.com-Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, memimpin langsung rapat pembahasan Draf Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pemberian insentif bagi Guru Mengaji, Marbot Masjid, Pengurus Jenazah, dan Penggali Kubur, serta Perwali tentang pemberian bantuan uang duka dan pemakaman. Rapat berlangsung di Operation Room lantai 3 Kantor Wali Kota, Senin (14/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota, H Rustam Effendi menegaskan bahwa pembahasan ini penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini telah memberikan pengabdian di bidang keagamaan dan sosial.
“Kita merumuskan bersama ketentuan dan kriteria penerima insentif maupun bantuan ini. Persyaratan dan mekanisme aturan harus jelas agar pelaksanaan di lapangan sesuai yang kita harapkan,” ujar H Rustam Effendi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Erwin Armedi, turut menjelaskan bahwa kriteria yang ditetapkan bukan dimaksudkan untuk mempersulit penerima manfaat.
“Kriteria ini justru untuk memastikan bantuan insentif yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” tegas Erwin.
Turut hadir dalam pembahasan tersebut Kabag Kesra, H Ahyar El Hafis, perwakilan camat se-Kota Lubuk Linggau, sejumlah tokoh agama, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (*/mitra)