Musi Rawas -mitrari.com-Laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, terkait Proyek Pembangunan Taman Olah raga beserta Pengadaan Tanah di Desa Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) yang disampaikan tertanggal (24/02/2022) lalu.
Dalam hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD), Herdianto, mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau agar sesegara mungkin mengkroscek serta memproses atas dugaan tersebut.
Menurut Herdianto, Laporan tersebut tentang pembangunan Taman Olah Raga Muara Kati baik tentang pembelian sebidang tanah berukuran sekira 15000 M² dengan nilai berkisar Rp.585.000.000- melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-Perkim) dan Pembangunan Taman Olah Raga senilai Rp 2,7 milyar melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (DPU-CKTRP) Kabupaten Musirawas.
"Dugaan kami ada beberapa item yang tidak diindahkan oleh pihak terkait, Kami harap pihak kejari Lubuklinggau segera mengusut secara tuntas atas dugaan ini". ungkapnya.
Selanjutnya, Herdianto, juga menjelaskan bahwa proyek Pembangunan Taman Olahraga Muara Kati itu dikerjakan oleh CV. Rizki Ananda, beralamat di Jalan Lintas Sumatera Dusun 3 Desa Muara Beliti Baru Kabupaten Musi Rawas dengan anggaran Rp.2.756.000.000.-
Atas dasar itu, Pihaknya menilai, bahwa proyek Pembangunan Taman Olahraga Muara Kati yang dibangun menggunakan uang Rakyat Kabupaten Musi Rawas tersebut kuat dugaan anggaran tersebut ajang korupsi oleh serangkaian oknum.
"Belum tau azaz manfaat proyek itu, anggarannya cukup fantastis, sementara kegiatan itu terkesan luar dari bestek yang ada, Kita berharap Kejari tidak tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat". tegasnya. (Mitra/*)