Polres Mura dan Polsek Megang Sakti, Terus Berjibaku Melakukan Pemadaman Api/Titik Hotspot

 


MUSI RAWAS-mitrari.com-Polres Mura dan Polsek Megang Sakti, terus berjibaku untuk melakukan penanganan sekaligus pemadaman api/titik hotspot diwilayah hukum Polres Mura, khususnya diwilayah hukum Polsek Megang Sakti, Kamis (7/9/2023).


Turut hadir dan membantu, Kodim 0406 Lubuklinggau, pemerintah Kecamatan Megang Sakti, pemerintahan Pedesaan Pagar Ayu dan Jajaran Baru, pihak PT Djuandasawit Lestari, Manggala Agni, Satpol PP Damkar Mura, BPBD Mura, KPH, Relawan Karhutla. 


Pengecekan dan penanganan sekaligus pemadaman api/titik hotspot dibagi dua tim, lantaran karhutlabun terjadi didua desa berbeda arah, Tim 1, dipimpin, Wakapolres Mura, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, AKP Tony Saputra, Kasat Samapta, AKP Fredi Rajaguguk, Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, Kasubagdal Ops, AKP Aprinaldi, Wakapolsek Muara Kelingi, Iptu Katia.


Selain itu, turut hadir, Camat Megang Sakti, Salman Alfarinsi, Manager MTWE PT Djuandasawit Lestari, M Ulwan Rifai, Kades Pagar Ayu, Ahmad Yani, Kades Lubuk Tua, Arafik Usman, perwakilan KPH, Edi Cahyono, Manggala Agni, Relawan Karhutla dan pihak terkait, ke Desa Pagar Ayu.


Kemudian, Tim 2, dipimpin, Kasat Samapta, AKP Freddy Rajaguguk beserta personel Sat Samapta Polres Mura, Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti, Ipda Ipandri, perwakilan kecamatan Megang Sakti, perwakilan Desa Jajaran Baru, Manggala Agni, Relawan Karhutla dan pihak terkait.


Saat melakukan penanganan/pemadaman api dilahan warga dan PT Djuandasawit Lestari di Desa Pagar Ayu, personel gabungan mengalami kesulitan lantaran kondisi lahan gambut.


Ditambah lagi, lokasi lahan cukup jauh dari jalan lintas desa yang berkisar 1 km, dan hanya bisa ditempu dengan berjalan kali ataupun menggunakan sepeda motor jenis trail, itupun hanya separuh perjalanan sekitar 500 meter. Sama halnya lahan yang terbakar di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.


Dalam kesempatan itu, Wakapolres Mura, Kompol M Harsono SH didampingi Kabag Ops, AKP Tony Saputra, mengatakan bahwa, hari ini bersama tim gabungan, Polres Mura dan Polsek Megang Sakti, Kodim 0406 Lubuklinggau, pemerintah Kecamatan Megang Sakti, pemerintahan Pedesaan Pagar Ayu dan Jajaran Baru, pihak PT Djuandasawit Lestari, Manggala Agni, Satpol PP Damkar Mura, BPBD Mura, KPH, Relawan Karhutla, bersama-sama melakukan pemantauan sekaligus pemadaman titik asap/api di Desa Pagar Ayu, dengan kondisi lahan gambut.


"Dan, mengenai ikut serta melakukan pemantauan sekaligus pemadaman titik api, merupakan perintah sekaligus arahan Bapak Kapolda Sumsel, kita Polri harus turut serta melakukan pemadaman api/titik hotspot di Desa Pagar Ayu dan Jajaran Baru," kata Wakapolres.


Wakapolres menjelaskan, dengan melakukan pemantauan sekaligus pemadaman titik asap/api, setidaknya masyarakat tahu bahwa kita melakukan pemadaman api.


Dan, berpesan sekaligus menghimbau kepada masyarakat apabila ini membuka lahan/kebun, kiranya tidak dengan cara membakar, karena dampaknya sangat buruk baik bagi udara, masyarakat dan kesehatan.


"Selain itu, kami juga menegaskan, kepada pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja akan dikenakan sanksi pidana UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tegasnya.


Lebih lanjut, Wakapolres memaparkan, mengenai penegakan hukum, kita sudah menerapkan hal tersebut, dan sejauh ini sudah ada sembilan Laporan Polisi (LP), dan pelakunya ada yang sudah kita tahan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara.


"Selain itu kedepannya kami akan melakukan patroli bersama dengan tim gabungan, guna mengantisipasi terjadinya kembali karhutlabun, baik yang disengaja maupun maupun yang tidak disengaja," tuturnya(mitra/*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler